Wednesday, April 28, 2010

Lama Menangis, Otak Bayi Bisa Rusak?

Pakar perkembangan anak di Inggris menyarankan para orangtua untuk tidak membiarkan bayi mereka menangis terlalu lama. Pasalnya, bayi yang menangis terlalu lama berisiko mengalami gangguan otak.Klaim yang memunculkan perdebatan ini disampaikan Dr Penelope Leach dalam buku terbarunya The Essential First Year - What Babies Need Parents to Know. Dr Leach bilang, kajian riset terbaru membuktikan bahwa menangis dalam waktu lama dapat mengganggu pembentukan otak sehingga menimbulkan kesulitan bagi anak dalam belajar di masa hidupnya."Ini bukanlah sebuah opini, tetapi fakta bahwa membiarkan anak menangis itu berpotensi menimbulkan kerugian. Sekarang kami mengetahui mengapa hal itu berisiko," ujar pakar yang terkenal dengan bukunya pada 1970 berjudul Your Baby And Child: From Birth To Age Five.Teori yang disodorkan Dr Leach memang bertolak belakang dengan keyakinan orangtua dan para ahli selama ini bahwa bayi boleh dibiarkan menangis selama 20 menit. Beberapa pakar perkembangan lain, termasuk "Queen of Routine", Gina Ford—penulis buku The Contented Little Baby Book pada 1999—menyarankan para orangtua untuk menerapkan kebiasaan pada bayi mereka seperti membiarkan menangis hingga terbentuk pola tidur yang teratur.Namun, Dr Leach mengatakan, bayi yang baru lahir belum memiliki kematangan secara mental untuk "belajar" tidur pada saat yang tepat."Bayi yang dibiarkan meronta dalam waktu yang cukup lama memang akan berhenti menangis, tetapi bukan karena ia telah belajar tidur sendiri dengan cara menyenangkan. Melainkan karena kelelahan dan putus asa mencari pertolongan," ungkap Dr Leach.Lebih jauh Dr Leach menjelaskan bahwa menangis dapat memicu peningkatan produksi hormon stres, yakni kortisol. Dengan menangis dalam jangka waktu lama dan terjadi berulang kali, artinya kortisol yang diproduksi akan banyak sehingga dapat membahayakan otak. "Beberapa ahli saraf menggambarkan hal itu akan menjadi racun bagi otak," ujarnya.Walau demikian, lanjut Dr Leach, fakta itu bukan berarti bahwa bayi tidak boleh menangis sama sekali, atau orangtua menjadi khawatir kalau anaknya menangis."Semua bayi menangis, lebih sering dibandingkan yang lainnya. Bukan berarti menangis adalah hal buruk bagi bayi, tetapi menangis yang tidak mendapatkan respons," paparnya.Pendapat yang diungkap Dr Leach, yang juga dipublikasi sejumlah media massa Inggris, berbeda dengan hasil penelitian lain yang dipublikasikan bulan lalu. Penelitian tersebut digagas tim dari Murdoch Children's Research Institute, Australia.Riset tersebut meneliti 225 bayi berusia enam bulan yang mendapatkan intervensi perilaku tidur. Hasil penelitian menunjukkan bayi dalam "kelompok kontrol"—atau mereka yang dibiarkan menangis dalam beberapa waktu tertentu—tidak mengalami dampak buruk baik secara emosional atau perkembangan perilakunya pada saat anak-anak.Beberapa penelitian lain mengindikasikan bahwa 50 persen orangtua memiliki masalah dengan pola tidur anak-anaknya, dan sering kali akibat problem rumah tangga.


sumber : http://kesehatan.kompas.com/read/2010/04/23/11125789/Lama.Menangis..Otak.Bayi.Bisa.Rusak

Monday, April 26, 2010

Etika Profesi IT

Pemikiran tentang etika komputer diadopsi menjadi kurikulum wajib di hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia. Etika Komputer dimasukkan pada bidang studi yang relevan .
Munculnya kode etik profesi untuk memberikan gambaran adanya tanggungjawab bagi para pekerja di bidang komputer untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dengan baik, Organisasi profesi di bidang komputer di Indonesia IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika) berdiri sejak tahun 1974
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :

1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT

1.tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
2.organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3.rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4.belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5.tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya


Oleh karna itu di butuhkan undang-undang IT, Undang2 yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer

Friday, April 16, 2010

Hukum Di Dunia Maya

Dunia maya selalu menjadi kontroversi. Kekhawatiran akan pergeseran nilai sosial masyarakat menjadi sangat tinggi ketika komputer telah menjadi gaya hidup yang tidak bisa terelakkan bagi masyarakat modern. Dari mulai hacking,cracking sampai carding. Orang bisa menerobos masuk ke dalam komputer lain untuk memanfaatkannya demi kepentingan pribadi. Dan banyak hal lain lagi yang dalam dunia nyata jelas jelas mereka bisa disamakan dengan tindak kriminal.Kemudian yang patut kita sadari sebagai bangsa yang menjunjung tinggi etika kesopanan, maka ada beberapa hal sebenernya yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi didunia cyber. Banyak dari kita yang acuh tak acuh terhadap etika ini, dan tentu saja kita bisa menyamakannya dengan “orang yang tidak beradab”
Sebagai masayarakat dunia maya yang teregistrasi secara otomatis, maka sudah sepantasnyalah kita tetap menjaga dan mematuhi etika dunia cyber ini. Saya rasa dengan perkembangan teknologi yang cukup cepat dan dengan diiringi netizen (warga negara dunia maya) yang beretika, maka dunia maya bukan lagi menjadi dunia yang perlu diwaspadai secara berlebihan.Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

Thursday, April 15, 2010

Telekomonikasi

Telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau penyampaian infomasi , dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam penyampaiannya dapat berupa surat dan sebagainya..
Komponen dasar dalam komonikasi.
Informasi : merupakan data yang dikirim/diterima seperti suara, gambar, file, tulisan
Pengirim : merubah informasi menjadi sinyal listrik yang siap dikirim
Media transmi: alat yang berfungsi mengirimkan dari pengirim kepada penerima. Karena dalam jarak jauh, maka sinyal pengirim diubah lagi / dimodulasi agar dapat terkirim jarak jauh.
Penerima : menerima sinyal listrik dan merubah kedalam informasi yang bisa dipahami oleh manusia sesuai yang dikirimkan.
bentuk komunikasi jarak jauh dapat dibedakan atas tiga macam:
Komunikasi Satu Arah (Simplex). Dalam komunikasi satu arah (Simplex) pengirim dan penerima informasi tidak dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh :TV dan radio.Komunikasi Dua Arah (Duplex). Dalam komunikasi dua arah (Duplex) pengirim dan penerima informasi dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh : Tlp dan Voip.
Komunikasi Semi Dua Arah (Half Duplex). Dalam komunikasi semi dua arah (Half Duplex)pengirim dan penerima informsi berkomunikasi secara bergantian namun tetap berkesinambungan. Contoh :Handy Talkie, fax, dan Chat Room

Profesionalisme dan Etika

Salah satu hal yang membedakan sifat setiap profesi adalah adanya kode perilaku profesional etika
Berdasarkan Studi akan Profesionalisme dan Etika berikut Prinsip dalam Etika.
Tanggung jawab
Kepentingan Publik
Integritas
Obyektivitas dan Independensi
Saksama
Lingkup dan Jenis Jasa Sesara tidak langsung Etika dapat menjadi layaknya sebuah undang-undang hukum , karna itu kita marus menjadi seseorang yang memiliki etika yang baik.