Monday, July 12, 2010

Efek Negatif Bangun Siang

Pada hari kerja, Anda pasti bangun pada waktu yang sama setiap harinya. Tetapi saat libur atau cuti panjang yang biasanya terjadi adalah Anda bangun sesiang mungkin seakan 'balas dendam', karena setiap hari bangun pagi.

Padahal bangun tidur pada waktu yang sama setiap harinya akan membuat Anda merasa lebih baik. Ada beberapa alasan mengapa Anda tidak perlu menekan tombol untuk menghentikan alarm di ponsel atau jam weker saat hari libur. Karena, bangun tidur pada waktu berbeda bisa memunculkan efek negatif, yaitu.

1. Masalah metabolisme
Jika Anda tidur terlalu lama, tubuh tidak akan berfungsi sesuai ritmenya. Anda akan merasa lapar dalam jangka waktu lama dan hal ini mempengaruhi kecepatan metabolisme. Hal ini akan membuat bobot tubuh meningkat.

2. Lesu
Tidur berlebihan akan membuat Anda merasa lesu karena metabolisme Anda masih bekerja dalam 'set' malam hari. Tubuh membutuhkan waktu lebih lama untuk memulai sistem dan tidak dapat berfungsi normal. Jika Anda benar-benar ingin tidur sedikit lebih lama, usahakan jangan lebih dari tiga puluh menit.

3. Kehilangan waktu produktif
Para ahli menganggap pagi hari adalah waktu paling produktif karena pikiran Anda masih segar. Jika Anda tidur terlalu lama maka akan akhirnya kehilangan banyak waktu produktif dalam sehari. Sehingga, Anda harus menyelesaikan pekerjaan sampai larut malam dengan terburu-buru.

4. Disorientasi
Tidur terlalu lama membuat Anda sulit berkonsentrasi dalam waktu lama. Kecuali, setelah bangun tidur Anda langsung berolahraga. Lalu, karena metabolisme tidak bisa berhenti otak akan membuat Anda merasa lapar.

5. Sakit kepala
Cairan serebrospinal bergerak ke otak ketika Anda tidur terlalu lama. Kondisi ini, jika berlangsung dalam waktu lama dapat menyebabkan sakit kepala parah dan bahkan menyebabkan kebutaan. Jadi, pikirkan lagi jika Anda ingin tidur lebih lama.

Sumber :
http://
vivanews.com/news/read/164109-efek-negatif-bangun-siang

Monday, May 24, 2010

Tidurmu, Kepribadianmu

Bagaimana posisi Anda saat tidur? Sebuah survey dari Inggris menyelidiki 1000 orang dan menunjukkan adanya hubungan antara gaya tidur dengan kepribadian seseorang. Jadi, apa gaya Anda?

Gaya meringkuk
Ini adalah posisi paling umum terutama di antara para wanita. Mereka yang tidur dengan posisi ini dikenal berkepribadian tangguh tapi tetap peka terhadap sekitar. Mereka mungkin terlihat pemalu tapi mudah akrab.

Gaya menyamping
Jika Anda tidur menyamping dengan kedua tangan di samping tubuh, Anda adalah orang yang pandai bergaul, mudah mempercayai orang, bahkan kadang mudah ditipu. Sekitar 15% orang tidur dengan gaya ini.

Gaya peminta
Sepertiga orang tidur menyamping dengan kedua tangan diletakkan di depan tubuh. Mereka dikenal berpikiran terbuka namun agak sinis, pencuriga dan keras kepala dalam pengambilan keputusan.

Gaya prajurit
Orang yang tidur dengan gaya ini tidur terlentang dengan lengan rapat disamping tubuh. Mereka disebut bersifat pendiam, tertutup, dan menetapkan standard tinggi untuk diri dan rekan. Mereka juga lebih sering mendengkur, yang membuat mereka mendapat tidur berkualitas lebih sedikit.

Gaya terjun bebas
Sebagian kecil orang tidur tengkurap, dengan bagian perut dibawah dan lengan di bawah atau memeluk bantal. Sedangkan kepala akan menghadap ke salah satu sisi. Orang dengan posisi tidur ini dikenal blak-blakan, supel, dan tidak suka dikritik.

Gaya bintang laut
Jenis gaya tidur yang terakhir adalah terlentang, dengan tangan di dekat kepala. Mereka dengan gaya tidur ini biasanya adalah pendengar yang baik, suka menolong dan tidak nyaman menjadi pusat perhatian. Mereka juga sering mendengkur dan kurang mendapat tidur berkualitas.

Sumber :
http://mim.yahoo.com/yahooindonesia/p/yc2GXRR/

Tuesday, May 11, 2010

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Profesionalisme Etika

Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.

Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan

Jadi Profesionalisme Etika adalah bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungj awabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.

Monday, May 10, 2010

Kejahatan Di Dunia Maya

Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggukan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan, kejahatan yang sekarang lagi marak di dunia maya, adalah penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad.

Dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon 'pembeli' yang tidak sadar mereka sudah terjebak. sayangnya beberapa orang yang sudah tertipu, jarang ada yang melaporkan ke polisi. padahal polisi sudah mempunyai devisi khusus cyber crime untuk menangani masalah ini.

semata-mata karena mereka takut harus mengeluarkan uang hanya untuk melaporkan kejahatankejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan Dos. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi onlien.

Wednesday, April 28, 2010

Lama Menangis, Otak Bayi Bisa Rusak?

Pakar perkembangan anak di Inggris menyarankan para orangtua untuk tidak membiarkan bayi mereka menangis terlalu lama. Pasalnya, bayi yang menangis terlalu lama berisiko mengalami gangguan otak.Klaim yang memunculkan perdebatan ini disampaikan Dr Penelope Leach dalam buku terbarunya The Essential First Year - What Babies Need Parents to Know. Dr Leach bilang, kajian riset terbaru membuktikan bahwa menangis dalam waktu lama dapat mengganggu pembentukan otak sehingga menimbulkan kesulitan bagi anak dalam belajar di masa hidupnya."Ini bukanlah sebuah opini, tetapi fakta bahwa membiarkan anak menangis itu berpotensi menimbulkan kerugian. Sekarang kami mengetahui mengapa hal itu berisiko," ujar pakar yang terkenal dengan bukunya pada 1970 berjudul Your Baby And Child: From Birth To Age Five.Teori yang disodorkan Dr Leach memang bertolak belakang dengan keyakinan orangtua dan para ahli selama ini bahwa bayi boleh dibiarkan menangis selama 20 menit. Beberapa pakar perkembangan lain, termasuk "Queen of Routine", Gina Ford—penulis buku The Contented Little Baby Book pada 1999—menyarankan para orangtua untuk menerapkan kebiasaan pada bayi mereka seperti membiarkan menangis hingga terbentuk pola tidur yang teratur.Namun, Dr Leach mengatakan, bayi yang baru lahir belum memiliki kematangan secara mental untuk "belajar" tidur pada saat yang tepat."Bayi yang dibiarkan meronta dalam waktu yang cukup lama memang akan berhenti menangis, tetapi bukan karena ia telah belajar tidur sendiri dengan cara menyenangkan. Melainkan karena kelelahan dan putus asa mencari pertolongan," ungkap Dr Leach.Lebih jauh Dr Leach menjelaskan bahwa menangis dapat memicu peningkatan produksi hormon stres, yakni kortisol. Dengan menangis dalam jangka waktu lama dan terjadi berulang kali, artinya kortisol yang diproduksi akan banyak sehingga dapat membahayakan otak. "Beberapa ahli saraf menggambarkan hal itu akan menjadi racun bagi otak," ujarnya.Walau demikian, lanjut Dr Leach, fakta itu bukan berarti bahwa bayi tidak boleh menangis sama sekali, atau orangtua menjadi khawatir kalau anaknya menangis."Semua bayi menangis, lebih sering dibandingkan yang lainnya. Bukan berarti menangis adalah hal buruk bagi bayi, tetapi menangis yang tidak mendapatkan respons," paparnya.Pendapat yang diungkap Dr Leach, yang juga dipublikasi sejumlah media massa Inggris, berbeda dengan hasil penelitian lain yang dipublikasikan bulan lalu. Penelitian tersebut digagas tim dari Murdoch Children's Research Institute, Australia.Riset tersebut meneliti 225 bayi berusia enam bulan yang mendapatkan intervensi perilaku tidur. Hasil penelitian menunjukkan bayi dalam "kelompok kontrol"—atau mereka yang dibiarkan menangis dalam beberapa waktu tertentu—tidak mengalami dampak buruk baik secara emosional atau perkembangan perilakunya pada saat anak-anak.Beberapa penelitian lain mengindikasikan bahwa 50 persen orangtua memiliki masalah dengan pola tidur anak-anaknya, dan sering kali akibat problem rumah tangga.


sumber : http://kesehatan.kompas.com/read/2010/04/23/11125789/Lama.Menangis..Otak.Bayi.Bisa.Rusak

Monday, April 26, 2010

Etika Profesi IT

Pemikiran tentang etika komputer diadopsi menjadi kurikulum wajib di hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia. Etika Komputer dimasukkan pada bidang studi yang relevan .
Munculnya kode etik profesi untuk memberikan gambaran adanya tanggungjawab bagi para pekerja di bidang komputer untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dengan baik, Organisasi profesi di bidang komputer di Indonesia IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika) berdiri sejak tahun 1974
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :

1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT

1.tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
2.organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3.rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4.belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5.tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya


Oleh karna itu di butuhkan undang-undang IT, Undang2 yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer